Mencintai tak harus memiliki..setujukah anda???
Terkadang kita sudah berkorban buat orang yang kita sayangi tapi kenyataannya orang tersebut tidak bisa menjadi milik kita.. hikks.. sedihh rasanya..
Cinta itu anugerah dan tumbuh karena usaha. Tanpa ada anugerah cinta itu tidak akan tumbuh dan tanpa ada usaha cinta akan hilang. Aku tidak akan memelihara cinta yang tidak mungkin bisa aku miliki. Jika seseorang yang begitu aku cintai telah berpaling dariku, disaat aku membutuhkannya dia tidak ada dan menolak untuk berada didekatku. Maka aku akan mengikis rasa itu, hanya buang-buang waktu. Lama kelamaan rasa itu juga akan hilang dengan bergantinya waktu. Hanyut bersama kepenatan. Memang cinta itu pernah ada. Namun aku tidak akan terus memeliharanya. Aku hanya akan memelihara asa yang nyata. Aku bukan seseorang yang bisa berlapang hati yang membiarkan rasaku terhanyut oleh seseorang yang tidak bisa aku raih. Aku hanya akan mencintai seseorang yang bersedia menyediakan bahunya saat aku sedih, meletakkan tangannya saat aku bahagia dan yang mau menerimaku apa adanya. Hanya kepada dia akan aku menumbuhkan rasa dan asa.
Jadi jika cinta tidak bisa dimiliki ? Mungkin inilah cara Tuhan untuk mendidik kita agar mencintai sesuatu yang tidak berlebihan sehingga apabila cinta itu tidak bisa kita miliki kita tidak akan merasakan sedih yang berkepanjangan karena sejatinya cinta yang sesungguhnya itu hanya milik Sang Maha Pencipta..
Selasa, 15 Maret 2011
Mencintai Tidak Harus Memiliki
Diposting oleh afrilialestari di 01.17 0 komentar
Senin, 14 Maret 2011
DOKUMEN PENGURUSAN LEGALITAS PERUSAHAAN
Dalam sebuah usaha sangat diperlukan legalitas usaha. Ibarat orang legalitas usaha sama dengan identitas. Apa saja yang diperlu di urus dalam menjalankan usaha ???
1. Domisili
Pengurusannya di wilayah desa atau kelurahan tempat usaha didirikan.
Dokumen yang dibutuhkan :
Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP dan KK Direktur Utama,
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan,
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir,
- Sertipikat tanah atau perjanjian sewa menyewa tempat usaha.
2. NPWP, SKT, PKP
Pengurusannya di wilayah Kantor Pajak Pratama daerah tempat usaha.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya,
- Surat Keterangan Domisili,
- Sertipikat tanah atau perjanjian sewa/kontrak tempat usaha (sewa min.2 th),
- KTP & NPWP penaggung jawab.
Tetapi terlebih dahulu harus mengisi formulir yang telah disediakan, dan apabila yang mengurus bukan Direktur atau Penanggung jawab disertakan Surat Kuasa.
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pengurusannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Mengisi formulir,
- Surat permuhonan,
- KTP direktur & pengurus lainnya,
- Surat pernyataan domisili (format dr disperindag),
- Akta pendirian dan perubahannya,
- Foto 3x4 Direktur Utama atau yang bertanggung jawab,
- NPWP perusahaan.
Setelah berkas diterima akan dilakukan survey lokasi usaha guna mencocokan data.
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota wilayah tempat usaha didirikan.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Mengisi formulir,
- Surat permuhonan,
- KTP direktur & pengurus lainnya,
- Surat pernyataan domisili (format dr disperindag),
- Akta pendirian dan perubahannya,
- NPWP perusahaan,
- SIUP.
5. API (Angka Pengenal Importir).
Pengurusannya di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian wilayah Propinsi. Tetapi sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten/Kota wilayah tempat usaha didirikan. API dibagi menjadi dua API-P (Produsen) dimana izin impor yang dikeluarkan, diperuntukan pada perusahaan yang melakukan industri. API-U (Umum) dimana izin impor yang dikeluarkan, diperuntukan kepada perusahaan Non Industri.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Akta pendirian dan perubahan beserta SK Kehakiman dan HAM RI,
- Domisili Perusahaan,
- NPWP, SKT, PKP,
- Sertipikat tanah tempat usaha atau perjanjian sewa menyewa,
- SIUP,
- TDP,
- IUI bagi API-P,
- Susunan Pengurus dan Pemangang Saham (asli),
- KTP dan NPWP (yang menandatangani / pengurus API,
- Photo 3x4 2 lembar.
Masi banyak lagi legalitas yang dibutuhkan oleh perusahaan, seperti Ijin Prinsip, HO / Ijin Gangguan, Ijin Usaha Industri, EPTIK. Semoga bermanfaat......
Salam hangat......
Diposting oleh afrilialestari di 21.06 1 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)