BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 14 Maret 2011

DOKUMEN PENGURUSAN LEGALITAS PERUSAHAAN

Dalam sebuah usaha sangat diperlukan legalitas usaha. Ibarat orang legalitas usaha sama dengan identitas. Apa saja yang diperlu di urus dalam menjalankan usaha ???

1. Domisili 
    Pengurusannya di wilayah desa atau kelurahan tempat usaha didirikan.
    Dokumen yang dibutuhkan : 
  1. Foto Copy KTP dan KK Direktur Utama, 
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan, 
  3. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir, 
  4. Sertipikat tanah atau perjanjian sewa menyewa tempat usaha.
2.  NPWP, SKT, PKP 
     Pengurusannya di wilayah Kantor Pajak Pratama daerah tempat usaha. 
     Dokumen yang dibutuhkan : 
  1. Copy akte  pendirian perusahaan dan perubahannya, 
  2. Surat Keterangan Domisili, 
  3. Sertipikat tanah atau perjanjian sewa/kontrak tempat usaha (sewa min.2 th),
  4. KTP & NPWP penaggung jawab. 
Tetapi terlebih dahulu harus mengisi formulir yang telah disediakan, dan apabila yang mengurus bukan Direktur atau Penanggung jawab disertakan Surat Kuasa.

3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 
    Pengurusannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota. 
    Dokumen yang dibutuhkan : 
  1. Mengisi formulir,  
  2. Surat permuhonan, 
  3. KTP direktur & pengurus lainnya, 
  4. Surat pernyataan domisili (format dr disperindag), 
  5. Akta pendirian dan perubahannya,  
  6. Foto 3x4 Direktur Utama atau yang bertanggung jawab,  
  7. NPWP perusahaan. 
Setelah berkas diterima akan dilakukan survey lokasi usaha guna mencocokan data.

4.  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  
     Pengurusannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota wilayah tempat usaha didirikan. 
     Dokumen yang dibutuhkan : 
  1. Mengisi formulir,  
  2. Surat permuhonan, 
  3. KTP direktur & pengurus lainnya, 
  4. Surat pernyataan domisili (format dr disperindag), 
  5. Akta pendirian dan perubahannya,  
  6. NPWP perusahaan, 
  7. SIUP.
5.  API (Angka Pengenal Importir). 
     Pengurusannya di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian wilayah Propinsi. Tetapi sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten/Kota wilayah tempat usaha didirikan. API dibagi menjadi dua API-P (Produsen) dimana izin impor yang dikeluarkan, diperuntukan pada perusahaan yang melakukan industri. API-U (Umum) dimana izin impor yang dikeluarkan, diperuntukan kepada perusahaan Non Industri. 
   Dokumen yang dibutuhkan : 
  1. Akta pendirian dan perubahan beserta SK Kehakiman dan HAM RI, 
  2. Domisili Perusahaan, 
  3. NPWP, SKT, PKP, 
  4. Sertipikat tanah tempat usaha atau perjanjian sewa menyewa, 
  5. SIUP, 
  6. TDP, 
  7. IUI bagi API-P, 
  8. Susunan Pengurus dan Pemangang Saham (asli), 
  9. KTP dan NPWP (yang menandatangani / pengurus API, 
  10. Photo 3x4 2 lembar.             
 Masi banyak lagi legalitas yang dibutuhkan oleh perusahaan, seperti Ijin Prinsip, HO / Ijin Gangguan, Ijin Usaha Industri, EPTIK.  Semoga bermanfaat......

 Salam hangat......

1 komentar:

abelfabri mengatakan...

Betway casino review 2021 - DRMCD
We do not have an official account. We do 천안 출장마사지 have 창원 출장안마 an official account. 서울특별 출장안마 We have verified a number of 제주도 출장안마 betting exchanges and we are only 광주 출장샵 able to do this